Kabar gembira bagi ASN dan para pensiunan. Gaji ke-13 akan dinilai mulai 1 Juli 2022.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut sudah termasuk tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2022 Tahun 2022.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa persSelasa, 28 Juni 2022 di Jakarta gaji ke-13.
Bedanya dengan tahun 2021 gaji ke-13 dan tunjangan kinerja menjadi 50 persen dari tunjangan kinerja bulanan, kata Sri Mulini.
Lihat juga Nasib 13 PNS dan Pensiunan, cair 1 Juli 2022
Gaji ke-13 tahun ini akan menjadi gaji pokok atau pensiun dan tunjangan.
Artikel Rekomendasi