Kejati Kepri tetapkan tersangka korupsi pada PT Persero Batam| progres terbaru kasus korupsi di KEPRI

- 28 Juni 2022, 13:35 WIB
/

 

Tanjungping - Kejaksaan Agung (Kejati Capri) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara PT.

Nixon Andreas Lubis, Kepala Bagian Hukum Kejaksaan RIA, mengatakan tersangka menjabat sebagai GM pemasaran PT Persero Batam.

"Tersangka akan terlibat dalam dugaan korupsi dengan membayar pajak kendaraan dan PT Persero Batam yang berat dari 2012 hingga 2021," kata Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Kamis (16/6).

Seperti yang dijelaskan Nixon, Antara tahun 2012 dan 2021, terdapat selisih pembayaran yang diterima PT Persero Batam dengan Badan Pengelola Pajak dan Penerimaan Negara (BP2RD) Kepulauan Rea. Berdasarkan tarif 846 juta rubel. Sedangkan nilai estimasi Rp 903 juta berdasarkan data pembukuan PT Persie Batam.

“Ada ketidaksesuaian pembayaran alat berat sesuai tarif pajak yang berlaku dan UPTD PPD PPD Batam Center BP2RD Negara Kepri sudah menerima Rp 57 juta dengan rincian harga yang sudah dihitung,” kata Nixon.

Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Persero Batam telah melakukan audit forensik atas dokumen klaim pembayaran pajak kendaraan berat pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas BP2RD di UPTD PPD Batam Center di Raw Islands, ditemukan dokumen yang tidak akurat dan tidak benar dicantumkan dalam kuitansi nama penerima. Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta cap BP2RD atau UPTD PPD Negara Batam Center Palsu.

Nixon mengatakan antara tahun 2012 dan 2021, perusahaan PT. Perso Batam telah membayar premi asuransi sebesar Rp7,1 miliar sebesar Rp7,1 miliar untuk bangunan, kendaraan dan alat berat.

Halaman:

Editor: Andi Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x