Usut Kasus Kematian Brigadir J, Polri dan Komnas HAM Sepakat Jalan Sendiri-Sendiri, indepensi sangat pruden.

18 Juli 2022, 12:00 WIB
/

 

Portal Bengkalis -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) membahas tim khusus yang dibentuk Pangdam dengan tim Komnas Ham untuk membahas baku tembak antara polisi yang membunuh Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan di Jakarta pada Jumat, 15 Juli 2022, "Kami sepakat bahwa setiap jalan harus sesuai dengan amanat dan undang-undang yang ada dengan pekerjaan dan kegiatannya."

Komnas HAM, Ahmed Taufan, mengatakan bekerja dengan mengacu pada UU HAM No. 39/1999 dalam pengawasan dan penyidikan. menindaklanjuti hingga proses penegakan hukum.

Pertemuan kedua instansi tersebut digelar di rumah dinas Irjen Polri Ferdi Sambo dari Divisi Propam Polisi (KADIV) untuk menanggapi perhatian publik, termasuk Kepala Negara, atas meninggalnya Brigjen J.

Baca Juga: PSIS Semarang siap arungi Liga 1 2022/2023, PSIS telah memainkan sembilan pertandingan pramusim untuk tanding

Dalam pertemuan itu, Taufan mengaku tidak banyak dibahas karena Polri dan Komnas HAM kerap menangani masalah yang sama.

Misalnya, satu kasus terjadi pada Mei 2019. Saat itu Polri dan Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan menjalankan fungsinya masing-masing, namun terikat oleh koordinasi antar lembaga yang kuat.

“Saat itu kami berbagi hasil bersama, termasuk banyak kesimpulan dan rekomendasi,” kata Taufan.

Contoh kerjasama Komnas Ham dengan Polri adalah saat mengusut kasus KM 50. Kemudian hasilnya akan dipresentasikan ke Mabes Polri.

Ia mengatakan, meskipun masing-masing tim khusus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tetapi sewaktu-waktu jika Komnas HAM membutuhkan data yang lebih mendalam, maka akan meminta langsung ke tim khusus bentukan Kapolri.

Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.

"Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia seperti dilansir Kantor Berita Antara, kemarin.

Komnas HAM pun memastikan akan mengedepankan prinsip imparsial dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J pada peristiwa baku tembak sesama anggota polisi, beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata dia, saat ini Komnas HAM sedang dinilai oleh Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI) sebuah badan perwakilan lembaga hak asasi manusia nasional dari seluruh belahan dunia.

"Sebagai lembaga HAM, Komnas HAM sangat terikat dengan prinsip imparsialitas," kata Ahmad Taufan.

Oleh karena itu, Komnas HAM memastikan mengedepankan prinsip imparsial dalam membantu polisi mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Pentingnya menjaga imparsialitas, independensi, dan integritas bukan semata-mata kepentingan Komnas HAM, melainkan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, tim yang telah dibentuk oleh Kapolri, akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah hingga pendalaman guna melengkapi data-data olah tempat kejadian perkara.

Selain itu, polisi khususnya tim forensik juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, kedokteran forensik termasuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi peristiwa dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua pihak agar menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa. Sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait dengan insiden penembakan itu," kata Andy Yentriyani.

Dia juga meminta pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor, yakni P, istri Kadiv Propam Polri.

Semua pihak diingatkan agar publikasi seputar insiden penembakan itu untuk perhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan

"Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan," katanya.

Andy menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus berkoordinasi dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada Polri maupun Komnas HAM guna memastikan penyelidikan memperhatikan kerentanan dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.

Sebelumnya, pada hari Jumat, 8 Juli 2022, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.

Editor: Andyka Wijaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler