Pemerintah tetap gunakan pendekatan keamanan tertib sipil di Papua, Mahfud mengatakan hal itu sebagai tanggapa

20 Juli 2022, 22:23 WIB
/

Portal Bengkalis - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus menggunakan sistem keamanan dalam sistem sipil di Papua.

"Kalau orang yang tidak terima pemekaran daerah atau DOB, ya biasa saja," tulis Mahfud di akun Instagram @mohmahfudmd. Baik orang maupun jumlah mereka mendukung. Dukungannya besar dan hidup. Pantauan, di Jakarta, Rabu.

Mahfud mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas pembantaian 12 warga tak bersalah (10 tewas) oleh KKB di Papua.

“Dari sudut pandang OPM, ya, sejak awal menolak untuk berkembang. Jika Anda mengharapkan semua orang setuju pada rencana kebijakan, tidak akan pernah ada kebijakan. Dalam demokrasi, biasanya ada yang setuju dan yang tidak setuju. " dia berkata.

Adapun Papua, kata Mahfud, memang ada stereotip yang dihasilkan oleh kelompok tertentu.

Misalnya, pendapat bahwa pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh pihak berwenang di Papua telah disorot oleh dunia internasional.

Baca Juga: Ketua OJK harap kondisi domestik bisa hindari RI dari risiko stagflasi , Inflasi di dunia sepertinya akan tiba
Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, "Bohong bahwa KKB membunuh warga sipil secara brutal."


Salah satu contoh salah, pada tahun 2021 Indonesia menerima 19 surat peringatan dari UN Special Process Mandate Holders (SPMH) di Jenewa. Namun, pada kenyataannya, tidak ada peringatan atau penyorotan seperti itu.

Pada 13-14 Juni 2022, Mahfoud menghadiri Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa untuk menyampaikan pidato tentang pemajuan hak asasi manusia.


Pada pembukaan Dewan HAM ke-50, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang menonjol 49 negara dengan 32 aspek negatifnya.

“Indonesia sama sekali tidak disebut-sebut sejak sidang KT HAM PBB tahun 2020,” kata Mahfud.


Sementara Indonesia mengirimkan 17 surat dari SPMH PBB, Amerika Serikat menerima lebih dari 70 surat sekaligus. Beberapa negara lain seperti Iran, India dan Malaysia juga telah menerima surat rendisi serupa.

Ia mengatakan surat-surat itu tidak terfokus pada pelanggaran HAM oleh PBB, tetapi jika negara yang bersangkutan ingin mengklarifikasi, dipersilakan untuk diketahui dan dijelaskan kepada mereka.

“Penjelasannya akan diposting di website SPMH. Itu saja, tetapi beberapa kelompok telah menyarankan agar PBB melakukan penyelidikan. Ada orang yang dengan berani mengatakan bahwa mereka telah membentuk kelompok untuk menerima kelompok SPMH dari PBB. Untuk mengajukan pengaduan,” katanya.

Baca Juga: Sekda Bengkalis ekspos SAKIP dengan Kemenpan, bukti kepedulian kami, untuk perkembangan SAKIP di Bengklis.

Bahkan, tidak ada kunjungan, apalagi investigasi PBB. Buktinya sejauh ini bukan apa-apa.

“Ketika saya datang ke markas PBB, tidak ada catatan ditemukan. Bahkan, ketika saya bertemu langsung dengan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michel Bouchellet, saya dan lima anggota delegasi Indonesia mendengar bahwa komisaris menghargai yang terbaru. atas nama kami. Itu dibuat oleh Kejaksaan Agung RI," kata Mahfud.

Ia mengatakan bahwa publik tidak mengetahui bahwa SPMH bukanlah badan yang dapat menilai dan menyelidiki pelanggaran HAM di suatu negara atas nama KT-HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dan harus mengetahuinya.

“Oleh karena itu, tanpa berpikir bahwa Indonesia benar-benar bebas dari pelanggaran HAM, kami tegaskan bahwa KT-HAM PBB memiliki tiga sesi tahunan (mulai tahun 2020) dan Indonesia tidak disebutkan oleh salah satu negara yang disebutkan atau disebutkan. Kami menghargai hasil diplomasi kementerian. Menjelaskan hal ini kepada masyarakat internasional. Warga negara asing yang bisa," kata Mahfud MD
Baca Juga: Menpora: ASEAN Para Games bukti Indonesia peduli atlet difabel, Indonesia akan menjadi tuan rumah APG ke-11

Editor: Andyka Wijaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler