Kapolri nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel, Untuk menjaga kebebasan, transparansi dan akuntabilitas

20 Juli 2022, 22:45 WIB
/

Portal Bengkalis - Panglima Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memecat Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolda Metro Jaya Kombes Paul Budi Herdi Susianto.

Kabag Humas Polri Inspektur Pol. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dedi Prasetio, Rabu malam, mengatakan bahwa Propam Kadive yang tidak aktif itu untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas terkait baku tembak antar anggota rumah Kapolri. Ferdi Sambo membunuh Brigadir Nopriansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

“Untuk menjaga kebebasan, transparansi dan akuntabilitas malam ini, Kapolri memutuskan untuk menskors dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua yang diberhentikan malam ini adalah Komandan Polres Jakarta Selatan Combs Paul Budi. Herdi. Susiyanto,” kata Dedi.

Dedi mengatakan akan menggantikan Kapolda Jakarta Selatan sebagai Kapolda Metro Jaya. Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa gugus tugas akan melanjutkan upayanya untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan independensi.

Baca Juga: Menpora: ASEAN Para Games bukti Indonesia peduli atlet difabel, Indonesia akan menjadi tuan rumah APG ke-11

Kapolri saat menjelaskan hal ini mengatakan bahwa tim telah menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional dalam proses verifikasi ilmiah.

"Ini wajib," kata Dede.

Keputusan untuk menskors dua polisi itu muncul setelah pengacara keluarga Brigadir J mengajukan laporan awal atas dugaan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, keinginan menonaktifkan Karo Paminal dan Panglima Polres Metro Jakarta Selatan ditanggapi oleh Brigadir J. Karo Paminal dipindahkan melalui kuasa hukum keluarga, Brigadir J.

"Karo Paminal harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari semua masalah, karena dia yang mengirim jenazah dan menekan keluarga untuk tidak membuka peti mati," kata Johnson Panjaitan. Wartawan, Selasa (19/19/2020). 7)


Baca Juga: Pemerintah tetap gunakan pendekatan keamanan tertib sipil di Papua, Mahfud mengatakan hal itu sebagai tanggapa


Caro mengatakan bahwa Paminal telah melanggar prinsip keadilan. Ia juga menyebut pelanggaran hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigjen Joshua.

“Jadi selain melanggar asas keadilan, juga melanggar asas hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Saya kira itu harus dilakukan. Tapi yang terpenting Kapolri yang mengusut kasusnya. penyelidikan," kata Johnson.

Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak menilai koordinator tidak bertindak atas tekanan Kapolres Jakarta Selatan untuk mengungkap hal tersebut.

Kapalres Kaxel tidak mengikuti prosedur penyidikan kasus pidana dan sejauh ini belum ada tersangka, padahal TKP tidak diperiksa dan tidak ada garis polisi yang dipasang,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Pertemuan Ketiga DEWG G20 bahas dua isu prioritas digital ekonomi, penting untuk mewujudkan ekosistem ekonomi

Editor: Andyka Wijaya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler