ACT di Garut tetap bergerak melakukan kegiatan sosial, simak kabar terkini disini

- 8 Juli 2022, 22:04 WIB
/

 

Portal Bengkalis - Kantor Cabang Axis Sepat Tangap (ACT) di Wilayah Garva, Jawa Barat, tetap menggelar kegiatan sosial yang direncanakan meski izin penggalangan dana dicabut pemerintah pusat.

“Kami masih fokus melayani masyarakat,” kata Mohamed Danny Ramdani, kepala Resimen AC Garit, dalam wawancara dengan wartawan di kantor cabang AC Garit, Rabu.

Ia mengatakan, persoalan amal ACT hanya di pusat, bukan daerah.

Dia mengatakan, ACT yang dilarang pemerintah itu masih menggarap penggalangan dana.

Baca Juga: Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan Mendapatkan DAK untuk bangun Perpustakaan, tingkatkan literasi.

Karena yang dingin adalah mengumpulkan uang, bukan organisasi, kata Danny.

Dijelaskannya, ACT yang bermarkas di Garrett Regent masih memberikan bantuan sosial kepada mereka yang membutuhkan, seperti membantu fakir miskin, korban kebakaran, bencana alam dan sebagainya.

Soal masalah pengelolaan keuangan, ACT di negara bagian tidak dikelola, katanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT Pusat.

"Itu dana yang tidak kami kelola. Semuanya hanya diberikan pusat lalu kami distribusikan, setelah kami ajukan," katanya.

Menurut wearda, ada enam pekerja Garit ACT yang digaji sebulan, dan jumlah relawannya mendekati 2.000 orang.

Dia mengatakan bahwa semua yang terlibat dalam ACT Garrett tulus dalam kemanusiaan mereka dan sering menghabiskan uang pribadi mereka untuk membantu mereka yang membutuhkan.

"Kami tidak memikirkan upah karena ingin membantu orang lain. Bahkan kami harus mengeluarkan uang untuk membantu orang lain," katanya.

Kementerian Sosial telah mencabut izin Dana PUB untuk Yayasan ACT 2022.

Pencabutan tersebut diumumkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Proklamasi Nomor 133 (HUK/2022) tentang Pencabutan Penggalangan Dana Yayasan Axis Sepat Tangap di Jakarta Selatan. Dalam pengumumannya, Menteri Sosial sementara Muhadir Efendy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut laporan pemalsuan dan pernyataan tidak benar yang dilakukan petinggi organisasi kemanusiaan ACT, Ibnu Khadjar dan Ahuddin.

Baca Juga: Petani Sawit di Riau Wajib Tau! Berikut Daftar Harga TBS Minggu Ini, Harga TBS kelapa sawit periode 6 - 12 Jul

Editor: Andyka Wijaya Putra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini