Ia menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai langkah internal untuk memperkuat sektor keuangan secara umum, namun tetap mendukung proses pembahasan dan penerbitan UU Pembangunan dan Penguatan sesuai dengan peran yang diharapkan OPD. Bidang Keuangan (UU P2SK).
“Reformasi di sektor jasa dan industri jasa keuangan melalui langkah ini akan semakin memperkuat sektor jasa keuangan pada khususnya dan perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.
Oleh karena itu, berbagai langkah tersebut dapat membawa keberhasilan sesuai dengan harapan masyarakat dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, terutama dalam meningkatkan partisipasi atau inklusi keuangan dan manfaat bagi sektor UKM dan masyarakat kecil dan menengah, katanya.
Artikel Rekomendasi