Covid-19 Naik di Eropa, Kemenag Minta ASN dan Umat Disiplin Prokes, ini bukti covid masih ada, waspada prokes!

- 7 Juli 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi. Update Kasus Covid-19 Per Provinsi Tanggal, 6 Juli 2022, Alami Peningkatan Tapi Tidak Signifikan
Ilustrasi. Update Kasus Covid-19 Per Provinsi Tanggal, 6 Juli 2022, Alami Peningkatan Tapi Tidak Signifikan /Pixabay/Alexandra_Koch

Portal Bengkalis --- Kasus Covid-19 di Eropa kembali meningkat. Wabah tampaknya diperburuk di Inggris, Rusia, Jerman, Belanda, Austria, Kroasia, dan Slovenia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan telah terjadi peningkatan dramatis dalam kasus.

Meski masih tergolong rendah, ada kecenderungan peningkatan aspek positif CVD-19 di Indonesia. Hingga Kamis (4/11/2021), data Gugus Tugas Covid-19 menunjukkan, dalam tujuh hari terakhir, ada sembilan negara bagian yang berpeluang mengalami peningkatan kasus. Sembilan provinsi tersebut adalah Lamping, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua.

Kementerian Agama (ASN) mengimbau staf Kementerian Agama agar waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Agar Kemenag tetap waspada. Meningkatnya kemunculan kembali di Eropa harus menjadi pelajaran bersama. Kemenag harus bisa memberi contoh kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Wibo di Jakarta, Jumat. 11/5/2021).

“Sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, pihaknya terus menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kementerian Agama negara/kota, penyuluh, penguulu, guru dan seluruh pejabat untuk terus melanjutkan seruan tersebut, dan masyarakat untuk disiplin dalam protokol kesehatan.

 

Menurut Wibo, disiplin kesehatan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran CV-19, meski masyarakat sudah divaksinasi. Disiplin harus dilakukan dalam semua kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan.

"Kami masih dalam proses melahirkan. Akan banyak festival keagamaan dan kegiatan nasional ke depan. Semuanya harus dilakukan sesuai prosedur dan sesuai petunjuk," kata Wibo.

Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran pada 7 Oktober 2021 tentang pedoman perayaan hari besar keagamaan selama wabah Virus Corona 2019 (Kovid-19). Kebijakan ini dirancang untuk mencegah penyebaran CV-19 dan memutus mata rantai, serta menciptakan rasa aman dan stabilitas bagi masyarakat dalam merayakan Maulid Nabi, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya. Epidemi pandemi-19.

Halaman:

Editor: Andyka Wijaya Putra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah