Akhirnya! Kemensos Cabut Izin ACT, Muhadjir: Ada Indikasi Pelanggaran,simak faktanya

- 9 Juli 2022, 08:01 WIB
Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Kemensos Cabut Izin PUB ACT /kemensos.go.id

 

Kementerian Sosial mencabut izin ACT setelah banyak diskusi soal penggelapan dan pelanggaran anggaran rumah tangga Yayasan.

Menurut Pj Menteri Sosial, Muhadir Efendy, pencabutan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022. Pada 5 Juli 2022, diumumkan bahwa izin untuk mengumpulkan sumbangan telah dicabut. Yayasan Axy Sepat Tangap, Jakarta Selatan.

Baca Juga: ACT di Garut tetap bergerak melakukan kegiatan sosial, simak kabar terkini disini

"Oleh karena itu, alasan pencabutan kami karena ada indikasi Menteri Sosial telah melanggar aturan dan akan ada pembatasan lebih lanjut sampai hasil pemeriksaan inspektur jenderal ditunggu," kata Muhadir dalam sebuah pernyataan. Tanggalnya Rabu, 6 Juli 2022.

Juga jelas bahwa Muhaddir dikaitkan dengan pengurangan 13,7 persen untuk pelanggaran dan itu tidak sesuai dengan Pasal 6 (1) PP Pemerintah No. 29 Tahun 1980.

“Upaya Penggalangan Dana Pembiayaan Pembiayaan Maksimal 10% (sepuluh persen) akan terbaca sehubungan dengan pelaksanaan KPBU Nomor 29 Tahun 1980 PP No.

 

 

Editor: Andyka Wijaya Putra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x