Portal Bengkalis - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) membahas tim khusus yang dibentuk Pangdam dengan tim Komnas Ham untuk membahas baku tembak antara polisi yang membunuh Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan di Jakarta pada Jumat, 15 Juli 2022, "Kami sepakat bahwa setiap jalan harus sesuai dengan amanat dan undang-undang yang ada dengan pekerjaan dan kegiatannya."
Komnas HAM, Ahmed Taufan, mengatakan bekerja dengan mengacu pada UU HAM No. 39/1999 dalam pengawasan dan penyidikan. menindaklanjuti hingga proses penegakan hukum.
Pertemuan kedua instansi tersebut digelar di rumah dinas Irjen Polri Ferdi Sambo dari Divisi Propam Polisi (KADIV) untuk menanggapi perhatian publik, termasuk Kepala Negara, atas meninggalnya Brigjen J.
Dalam pertemuan itu, Taufan mengaku tidak banyak dibahas karena Polri dan Komnas HAM kerap menangani masalah yang sama.
Misalnya, satu kasus terjadi pada Mei 2019. Saat itu Polri dan Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan menjalankan fungsinya masing-masing, namun terikat oleh koordinasi antar lembaga yang kuat.
“Saat itu kami berbagi hasil bersama, termasuk banyak kesimpulan dan rekomendasi,” kata Taufan.
Artikel Rekomendasi