Mewujudkan Pemilu 2024 yang menjaga integrasi bangsa | pemilihan dimulai 20 bulan sejak tanggal pemungutan sua

- 29 Juni 2022, 18:30 WIB
/

 

Jakarta  - Siren yang akan mewakili MPR 2024 pada Selasa malam, 14 Juni 2024, bergabung dengan KPU di Indonesia bersama pemerintah dan DPR.

Saat itu, seluruh anggota KPU, Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian, Ketua DPR RI Jean Maharani, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DPPP Muhammad dan tokoh penting lainnya, resmi diluncurkan 2024. Tahapan Pemilu.

Menurut Konstitusi dan kekuatan hukum, proses pemilihan dimulai 20 bulan sejak tanggal pemungutan suara.

Hari pemungutan suara yang disepakati oleh tiga pihak: penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR untuk pemilihan umum 2024 adalah pemungutan suara pada pemilihan presiden dan legislatif 14 Februari 2024. Artinya, tahapan pemilu 2024 harus dimulai pada 14 Juni 2022.

Namun, ada sesuatu yang sangat penting dalam pilihan ini, yang mencerminkan pilihan yang dibuat selama periode aplikasi terakhir. IKLAN. Sisa-sisa Pemilu 2014 dan 2019 masih terdengar hingga saat ini.

 

Polarisasi atau segregasi dalam masyarakat tidak bisa dihindari karena dukungan yang diberikan pada pemilu lalu. Partai Demokrat sudah berakhir, elit tidak dalam perlombaan, tetapi orang-orang masih dalam situasi yang sama.

Istilah "Kecebong" dan "Kampret" juga telah dibagi atas perbedaan politik. Kemudian kata tersebut tidak hilang setelah pemilu, melainkan terus masuk ke dalam kehidupan masyarakat.

Halaman:

Editor: Andi Firmansyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah