Mendagri: Presiden Tunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Untuk mengisi kekosongan.

- 7 Juli 2022, 15:50 WIB
Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh
Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh /Uma Farhan/Subangtalk

 

 

Portal Bengkalis - Menteri Dalam Negeri (Mandagari), M. Tito Carnavian meresmikan tim ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, purnawirawan Mayjen (Mayjen) TNI Ahmad Marzuki, sebagai Pj Gubernur Aceh.
Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansia, yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.

Pelantikan dilaksanakan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) ACHA, Rabu (6/7/2022), berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Gubernur ACHA untuk Sisanya masa jabatannya tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pj Gubernur Aceh.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Presiden mengangkat Pj Gubernur untuk masa jabatan satu tahun," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7). /7/2022).

Menurut Tito, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kamangri) mendapat berbagai masukan dari sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun dari dinas/instansi lain untuk menghasilkan calon Wakil Gubernur. . .

Hasil masukan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden.
Rapat Tim Penilai Presiden (TPA) kemudian dipimpin oleh Presiden yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.


“Dalam persidangan ini, Presiden telah menetapkan purnawirawan Jenderal TNI Ahmad Marzuki sebagai Wakil Gubernur Kabupaten Aceh sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022,” kata Tito.

Di sisi lain, Mendagri menegaskan alasan dipilihnya kota Benda Ace yang merupakan ibu kota kabupaten Ace, sebagai pengukuhan dan sumpah jabatan Pj Gubernur Ace.

 Tito mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keistimewaan dan kekhasan Provinsi Aceh.


Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil ahli waris, serta walikota dan wakil walikota. Pasal 17 menyatakan bahwa “pengangkatan seorang pejabat dapat dilakukan di ibu kota negara dan/atau ibu kota provinsi yang bersangkutan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia”.

Mendagri juga menilai, pengambilan sumpah dan sumpah jabatan itu terhormat karena dilakukan di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan ketua majelis ACHA pada sidang paripurna DPRA.

“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Siaria Aceh yang hadir sendiri, dan juga kepada seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRA yang saya hormati,” ujarnya.

Anda dapat mereproduksi, menulis ulang, atau menyalin konten ini dengan mengutip aslinya InfoPublik.id

Editor: Andyka Wijaya Putra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini