Mendagri: Presiden Tunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Untuk mengisi kekosongan.

- 7 Juli 2022, 15:50 WIB
Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh
Achmad Marzuki Penjabat Gubernur Aceh /Uma Farhan/Subangtalk

 Tito mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keistimewaan dan kekhasan Provinsi Aceh.


Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil ahli waris, serta walikota dan wakil walikota. Pasal 17 menyatakan bahwa “pengangkatan seorang pejabat dapat dilakukan di ibu kota negara dan/atau ibu kota provinsi yang bersangkutan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia”.

Mendagri juga menilai, pengambilan sumpah dan sumpah jabatan itu terhormat karena dilakukan di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan ketua majelis ACHA pada sidang paripurna DPRA.

“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Siaria Aceh yang hadir sendiri, dan juga kepada seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRA yang saya hormati,” ujarnya.

Anda dapat mereproduksi, menulis ulang, atau menyalin konten ini dengan mengutip aslinya InfoPublik.id

Halaman:

Editor: Andyka Wijaya Putra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini